Edukasi Anti-Bullying: SMA Negeri 2 Sidoarjo Ajak Kejaksaan Negeri Sidoarjo Berikan Pemahaman Hukum

Sidoarjo, 23 September 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran peserta didik tentang bahaya bullying, SMA Negeri 2 Sidoarjo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengadakan pembekalan dalam upacara bendera hari Senin. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik dan difokuskan pada bahaya bullying serta konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Pembekalan diberikan langsung oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bapak Wahid, S.H., yang menegaskan bahwa bullying merupakan bentuk kejahatan yang dapat dikenai sanksi hukum. Dalam pidatonya, beliau menjelaskan berbagai bentuk bullying, baik secara fisik maupun verbal, serta dampak negatifnya bagi korban dan pelaku. “Bullying bukan hanya menyakiti fisik, tetapi juga merusak mental seseorang. Dalam hukum, tindakan ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana, dan para pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat,” ungkap Bapak Wahid, S.H. dihadapan seluruh peserta didik.

Pembekalan ini juga disambut antusias oleh para peserta didik. Akhnaf Aqil Ikhbar, peserta didik kelas XI, menyampaikan bahwa kegiatan ini membuka wawasan tentang bahaya bullying dan mengingatkan mereka untuk lebih peka terhadap perasaan teman-teman di sekitar. ” Kami jadi lebih sadar bahwa bullying bukan hanya lelucon atau masalah kecil, tetapi bisa berakibat serius. Kami akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dan lebih menghormati orang lain,” ungkapnya.

Kerja sama antara SMA Negeri 2 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini diharapkan dapat terus berlanjut, terutama dalam memberikan edukasi hukum dan sosial kepada peserta didik. Dengan langkah ini, sekolah berharap mampu membangun lingkungan yang harmonis, aman, dan terbebas dari bullying.